Banyak sekali kegiatan praktik dalam pembelajaran yang bisa mengajak siswa antusias di dalam kelas. Siswa kelas VI B sangat antusias mengikuti pembelajaran yang diajarkan guru yaitu mengajak siswa untuk praktik membuat lampu lalu lintas sederhana yang berbahan kardus bekas. Pembelajaran tersebut ditujukan untuk mengulas materi tema 3 yaitu membuat lampu lalu lintas sederhana.
Mengapa para siswa menggunakan kardus bekas sebagai salah satu bahan untuk membuat lampu lalu lintas? Karena para siswa ingin menunjukkan sikap cinta lingkungan yaitu dengan memanfaatkan bahan bekas yang sudah tidak terpakai. Selain kardus bekas, ada alat dan bahan lain yang digunakan untuk membuat lampu lalu lintas tersebut, di antaranya 3 buah bola lampu kecil, 3 buah baterai, 3 buah sakelar, 3 buah dudukan lampu, kabel ukuran sedang, dan 1 buah kantong plastik atau kertas transparan warna merah, kuning, dan hijau.
Sebelum kegiatan praktik dimulai, guru menjelaskan terlebih dahulu bagaimana tahapan-tahapan pembuatan lampu lalu lintas agar para siswa mengerti bagaimana cara pembuatan lampu lalu lintas tersebut. Adapun tahapan membuat lampu lalu lintas yakni:
- Menyiapkan kardus dengan bagian belakang terbuka;
- Membuat 3 lubang berbentuk lingkaran;
- Membuat sketsa pembatas antar setiap lubang;
- Menutup lubang menggunakan kertas warna merah, kuning, dan hijau;
- Membuat rangkaian listrik paralel menggunakan 3 bola lampu;
- Memastikan rangkaian telah bekerja dengan baik;
- Memposisikan rangkaian baterai dan sakelar di dalam kardus.
Para siswa bukan hanya sekadar praktik membuat lampu lalu lintas saja, mereka juga menuliskan laporan dari praktik tersebut. Setelah para siswa menulis laporan, kemudian mereka mempresentasikan hasil karya lampu lalu lintas di depan kelas. Semoga kegiatan pembelajaran kali ini dapat membiasakan siswa untuk cinta lingkungan dimulai dari hal yang sederhana. Serta juga dapat mengembangkan keterampilan 4C, yaitu mempunyai sikap creative, critical thinking, communication, dan collaboration.
Oleh: Nurul Fakihatul Jannah Attamimi, S.Pd.