Isu Tata Kelola Lingkungan Sekolah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS melalui prioritas pada program kegiatan pengembangan lingkungan hijau. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang nantinya harus ada bentuk laporan dalam penggunaan tersebut. Salah satu bentuk transpransi penggunaan bantuan operasional sekolah berbasis lingkungan adalah melalui pemetaan lingkungan sekolah yang diantara tujuannya yaitu memberikan gambaran capaian keberhasilan pengelolaan anggaran operasional sekolah dalam meningkatkan mutu standar nasional pendidikan. Untuk mengembangkan lingkungan sekolah yang hijau, tim isu Tata Kelola Lingkungan Sekolah menemukan kondisi baru yang berada di lapangan samping sekolah yaitu adanya sebuah taman sekolah yang baru. Dalam perencanaan di awal tahun ajaran baru, pengadaan taman hijau ini belum masuk di dalam perencanaan tersebut, akan tetapai taman ini bisa terealisasi pengadaannya. Hal ini disebabkan oleh kondisi darurat kemacetan lalu lintas untuk arus mobilitas kendaraan para orang tua yang menjemput para siswa saat pulang sekolah dan optimisme pihak sekolah di dalam memutuskan penyediaan lahan parkir yaitu adanya dukungan kuat dari komite sekolah. Dari penyebab tersebut, bisa didapatkan solusi yakni dengan dibuatkan laporan anggaran sekolah untuk program lingkungan sekolah hijau dan menerapkan program 1 siswa 1 tanaman apabila ada siswa yang datang terlambat.





